Menu ini adalah layanan konsolidasi untuk update Nik atau Kartu Keluarga (KK) yang di berikan kepada warga yang mengalami permasalahan dalam penggunaan data kependudukan misalnya tidak bisa mendaftar BPJS, rekening Bank, SIM dll. Layanan ini bukan setiap Hari Keja, mulai Pukul 24.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita. Untuk dapat mengakses layanan ini sebelumnya anda harus terlebih dahulu login dengan mengisi Username dan Paspord yang anda buat saat mendaftar sebelumnya.
Caranya:
1. Klik menu Update Data,
2. Isi Username dan paspord lalu pilih Login.
3. isi nomor NIK anda yang terdapat dalam KTP atau KK di kolom komentar
4. Upload Foto KTP atau KK jika perlukan (tidak wajib).
5. Lalu, klik Kirim permohonan atau/ klik batalkan jika tidak jadi.
6. Setelah , Anda Kirim permohonan update data maka anda akan di arahkan ke halaman Arsip update data.
7. klik Jawaban untuk mengetahui jawaban permohonan update data anda/ atau anda juga dapat membalasnya.
8. Terakhir, permohonan akan diarsipkan jika petugas sudah mengupdate data anda /atau anda tidak membalas jawaban petugas selama 1x24 jam (tandanya, warna hijau akan berubah menjadi hitam).