PROFIL INSPEKTORAT
KOTA KENDARI
A.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN INSTANSI
Dalam rangka pengawasan atas jalannya Pemerintahan Daerah, Inspektorat Kota Kendari sesuai Peraturan Pemerintah No : 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya, Walikota Kendari dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yaitu Inspektorat Kota Kendari yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari .
B. SUSUNAN ORGANISASI
Peraturan Walikota Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 38 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Susunan Organisasi Inspektorat Kota Kendari Terdiri dari :
a.
Inspektur
b.
Sekretariat
c.
Inspektur Pembantu Wilayah I
d.
Inspektur Pembantu Wilayah II
e.
Inspektur Pembantu Wilayah III
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV
g.
Inspektur Pembantu Investigasi
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Peraturan Walikota Kendari No 38 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi
1.
Inspektur
Membantu Walikota membina, mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memimpin , mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan, membina hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah,swasta dan lembaga masyarakat.
2.
Sekretaris
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administrasi, kepegawaian, ketatausahaan, keuangan dan aset dilingkup Inspektorat Kota Kendari.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan.
b.
Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah
c.
Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
d.
Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penangangan pengaduan
e.
Pelaksanaan urusan kepegawaian,keuangan, surat menyurat dan rumah tanngga, perlengkapan dan kearsipan
f.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat, terdiri atas :
a.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang mana Tugas dari Kasubag keuangan Perencanaan dan Keuangan ini yaitu menyiapkan bahan penyusunan perencanaan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan, program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang – undangan, dokumentasi dan pengolahan data Pengawasan
b.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan , yang mana Tugas dari Kasubag Evaluasi dan Pelaporan ini yaitu menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan, inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mana Tugas Kasubag Umum dan Kepegawaian ini yaitu melakukan pelayanan administrasi kepegawaian, Penatausahaan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pemeliharaan dan keamanan kantor serta keprotokolan
3.
Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tugas pembanguan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan daerah dalam wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah I.
Dalam Melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah I Menyelenggrakan Fungsi :
a.
Penyelenggaraan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah meliputi :
1.
Kecamatan Mandonga
2.
Kecamatan Puuwatu
3.
Kecamatan Kadia
4.
Dinas Perhubungan
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
6.
Dinas Kesehatan
7.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
8.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
9.
Sekretariat Daerah Kota Kendari
10.
PD Pasar
11.
RSUD Kota Kendari
b.
Pengawasan tugas dan fungsi, keuangan, barang kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah
c.
Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran
d.
Pelaksanaan reviu rencana kerja Instansi Pemerintah
e.
Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal
f.
Pengaduan Masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
g.
Pemeriksaan terpadu dengan Irjen Kementerian / Inspektorat utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah non Kementerian, Inspektorat
h.
Pemeriksaan hibah/bantuan sosial
i.
Pendampingan,asistensi dan fasilitasi
j.
Pelaksanaan tugas pembantuan dan dana bantuan keuangan
k.
Pelaksanaan kegiatan prioritas lain sesuai kebijakan Walikota
l.
Pengawalan reformasi birokrasi
m.
Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
n.
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
o.
Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan
p.
Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan
q.
Pengkoordinasian program pengawasan
4.
Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tugas pembanguan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan daerah dalam wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah II.
Dalam Melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah II Menyelenggrakan Fungsi :
a.
Penyelenggaraan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah meliputi :
1.
Kecamatan Kendari
2.
Kecamatan Kendari Barat
3.
Sekretariat DPRD Kota Kendari
4.
Dinas Pendidkan,Kepemudaan dan Olahraga
5.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
6.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah
7.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
8.
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
9.
Dinas Perdagangan,Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah
10.
Satuan Polisi Pamong Praja
11.
PDAM Tirta Anoa
b.
Pengawasan tugas dan fungsi, keuangan, barang kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah
c.
Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran
d.
Pelaksanaan reviu rencana kerja Instansi Pemerintah
e.
Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal
f.
Pengaduan Masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
g.
Pemeriksaan terpadu dengan Irjen Kementerian / Inspektorat utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah non Kementerian, Inspektorat
h.
Pemeriksaan hibah/bantuan sosial
i.
Pendampingan,asistensi dan fasilitasi
j.
Pelaksanaan tugas pembantuan dan dana bantuan keuangan
k.
Pelaksanaan kegiatan prioritas lain sesuai kebijakan Walikota
l.
Pengawalan reformasi birokrasi
m.
Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
n.
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
o.
Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan
p.
Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan
q.
Pengkoordinasian program pengawasan
5.
Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tugas pembanguan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan daerah dalam wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah III. dalam Melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah III Menyelenggrakan Fungsi :
a.
Penyelenggaraan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah meliputi :
1.
Kecamatan Poasia
2.
Kecamatan Abeli
3.
Kecamatan Nambo
4.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5.
Dinas Kelautan dan Perikanan
6.
Dinas Komunikasi dan Informatika
7.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
9.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10.
Dinas Kebakaran
11.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b.
Pengawasan tugas dan fungsi, keuangan, barang kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah
c.
Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran
d.
Pelaksanaan reviu rencana kerja Instansi Pemerintah
e.
Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal
f.
Pengaduan Masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
g.
Pemeriksaan terpadu dengan Irjen Kementerian / Inspektorat utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah non Kementerian, Inspektorat
h.
Pemeriksaan hibah/bantuan sosial
i.
Pendampingan,asistensi dan fasilitasi
j.
Pelaksanaan tugas pembantuan dan dana bantuan keuangan
k.
Pelaksanaan kegiatan prioritas lain sesuai kebijakan Walikota
l.
Pengawalan reformasi birokrasi
m.
Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
n.
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
o.
Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan
p.
Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan
q.
Pengkoordinasian program pengawasan
6.
Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan tugas pembanguan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan daerah dalam wilayah kerja Inspektur Pembantu Wilayah IV. dalam Melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Wilayah IV Menyelenggrakan Fungsi :
a.
Penyelenggaraan Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan terhadap perangkat daerah meliputi :
1.
Kecamatan Baruga
2.
Kecamatan Wua - Wua
3.
Kecamatan Kambu
4.
Dinas Sosial
5.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
6.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7.
Dinas Pertanian
8.
Dinas Pangan
9.
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
10.
Inspektorat Kota Kendari
11.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota kendari
12.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
b.
Pengawaan tugas dan fungsi, keuangan, barang kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah
c.
Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran
d.
Pelaksanaan reviu rencana kerja Instansi Pemerintah
e.
Pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal
f.
Pengaduan Masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
g.
Pemeriksaan terpadu dengan Irjen Kementerian/Inspektorat utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah non Kementerian, Inspektorat
h.
Pemeriksaan hibah/bantuan sosial
i.
Pendampingan,asistensi dan fasilitasi
j.
Pelaksanaan tugas pembantuan dan dana bantuan keuangan
k.
Pelaksanaan kegiatan prioritas lain sesuai kebijakan Walikota
l.
Pengawalan reformasi birokrasi
m.
Pemantauan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
n.
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan
o.
Penyusunan peraturan perundang – undangan bidang pengawasan
p.
Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan
7.
Inspektur Pembantu Investigatif
Inspektur Pembantu Investigatif melaksanakan tugas membantu Inspektur di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektor, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit Investigatif terhadap kasus - kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli. Inspektur Pembantu Investigasi dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Pembantu Investigatif menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigatif
b.
Penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigatif
c.
Penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigatif dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme
d.
Pengkoordinasian penyelenggaran pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral
e.
Pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus – kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada organisasi perangkat daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain pemerintah daerah, serta upaya pencegahan korupsi.
f.
Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah dan badan – badan lainnya
g.
Pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigatif
h.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai peraturan perundang-undangan
8.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan Fungsional Terdiri dari dua yaitu :
a.
Auditor
Jabatan Fungsional ini Tugasnya Melaksanakan Kegiatan Perencanaan, mengorganisasikan, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawaan.
Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari 4 (empat) jenjang Jabatan :
Ø
Auditor Ahli Madya
Ø
Auditor Ahli Muda
Ø
Auditor Ahli Pratama
Ø
Auditor Ahli Penyelia
b.
Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)
Jabatan Fungsional ini Tugasnya Melaksanakan Pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di Daerah di luar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah, pengawaan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.
Jabatan Fungsional Pejabat Pemerintah Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) terdiri dari 3 jenjang Jabatan :
Ø
Pengawas Pemerintahan Madya
Ø
Pengawas Pemerintahan Muda
Ø
Pengawas Pemerintahan Pertama
D. TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing – masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Kota serta dengan Instansi lain diluar Pemerintah Kota sesuai dengan tugas masing – masing.
E. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN
Inspektorat Kota kendari dengan struktur organisasi yang baru dipimpin oleh 1 (satu) Inspektur,1 (satu) Sekretaris,4 (Empat) Inspektur Pembantu Wilayah dan 3 (Tiga) Kepala sub bagain, Auditor, P2UPD dan Staf dengan posisi tingkat eselonnya Sebagai Berikut :
1.
1 Orang Menjabat eselon II/b
2.
6 Orang Menjabat eselon III/a
3.
3 Orang Menjabat eselon IV/a
4.
11 Orang Fungsional Auditor
5.
23 Orang Fungsional P2UPD
6.
22 Orang Staf
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Inspektorat Kota Kendari Pada Saat ini Berjumlah 66 Orang ditambah 25 Orang Pegawai Kontrak.
Jadi Total Semua Pegawai Lingkup Inspektorat Kota kendari :
Aparatur Sipil Negara (ASN) 66 Orang
Pegawai Kontrak 25 Orang +
92 Orang
Berikut adalah susunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Kota Kendari sesuai dengan penempatannya :
No
|
Nama
|
Bidang
|
Gol
|
Ket
|
1
|
Syarifuddin,SE,Ak.,MSA
|
Inspektur
|
IV/b
|
|
I
|
SEKRETARIAT
|
|
|
|
2
|
Eni Misni Arwati,SE.,M.Si
|
Sekretaris
|
IV/b
|
|
3
|
Rosady Zainuddin, S.STP.,M.Si
|
Kasubag Umum & Kepegawaian
|
IV/a
|
|
4
|
Sutrisno,S.Si
|
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan
|
III/b
|
|
5
|
Irawan Naim, SE.,MM
|
Kasubag Perencanaan dan Keuangan
|
III/d
|
|
6
|
Muhammad Tahir, S.Sos.I.,MM
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
IV/a
|
|
7
|
Hj. Sennatang, SE.,MM
|
Staf Evaluasi dan Pelaporan
|
IV/a
|
|
8
|
Eris Kurniawan, S.Kom
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/c
|
|
9
|
Anton,S.Si
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/b
|
|
10
|
M.Azis
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/a
|
|
11
|
Buhari,SIP
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/a
|
|
12
|
Wa Zamah,S.Sos
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/b
|
|
13
|
Makmur,S.Si
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/b
|
|
14
|
Baudin, SH
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/a
|
|
15
|
Nilam Ayuanda Putri R, SH
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/a
|
|
16
|
Muhammad Ihlas, SH
|
Staf Adm Umum & Kepegawaian
|
III/a
|
|
17
|
Nurmei, SM
|
Staf Perenc dan Keuangan
|
III/a
|
|
18
|
Hasria, S.Kom
|
Staf Perenc dan Keungan
|
III/a
|
|
19
|
Friescha. A. Mandau, S.STP
|
Staf Evaluasi dan Pelaporan
|
III/a
|
|
20
|
Ruaningsih, SE
|
Staf Evaluasi dan Pelaporan
|
III/a
|
|
21
|
Burhanuddin
|
Staf Evaluasi dan Pelaporan
|
II/c
|
|
22
|
Reti Alkadir
|
Staf Perenc dan Keuangan
|
II/c
|
|
23
|
Nasyrah
|
Staf Evaluasi dan Pelaporan
|
II/a
|
|
II
|
IRBAN I
|
|
|
|
1
|
Ridha Wahyuni Nappu,SE.,M.Si
|
Inspektur Pembantu Wilayah I
|
IV/b
|
|
2
|
Paulus Palintin Ta’dung, SE
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/c
|
|
3
|
Andi Basso Altin M, ST
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/a
|
|
4
|
Alex Kily Kily,S.ST.Pi
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/a
|
|
5
|
Herawati Kusuma Dewi, SE.,MM
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/d
|
|
6
|
Nurlaela, SE
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
7
|
Yenie Triana, S.Sos
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/b
|
|
8
|
Inal Aidhin,S.KM
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/b
|
|
9
|
Hasanah Puspita Sari, S.Ak
|
Fungsional Umum
|
III/a
|
|
III
|
IRBAN II
|
|
|
|
1
|
Muh. Yusuf Jato, S.Ip.,M.Si
|
Inspektur Pembantu Wilayah II
|
IV/b
|
|
2
|
Hj. Asriani Zainal, SE
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/b
|
|
3
|
Drs. Nurwahid
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/c
|
|
4
|
Ismiati, SH
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/a
|
|
5
|
Fahriyati, SE
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/a
|
|
6
|
Yusdiana Arman, S.IP
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
7
|
Abdul Waris, SE
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/c
|
|
8
|
Muh. Sophian M, ST.,M.P.W
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/d
|
|
9
|
Ebith Hendra Wirawan, ST
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/c
|
|
IV
|
IRBAN III
|
|
|
|
1
|
Ratriyansyah Putra Halip,S.Ttp.,M.Si
|
Inspektur Pembantu Wilayah III
|
IV/b
|
|
2
|
Juz Musbaq Rimbuata, S.Sos
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/c
|
|
3
|
Jafar, S.Sos.,M.Si
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/b
|
|
4
|
Wa Fiima, SE
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/d
|
|
5
|
Erwan Hariyanto, SH
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
6
|
Restu Yenny Ramba, ST.,MM
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/d
|
|
7
|
Rabiwal, ST.,MM
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/d
|
|
8
|
Hermawansyah, SE
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/c
|
|
9
|
Muhammad Yakub Sudin, ST
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/b
|
|
10
|
M. Abri Yasin, S.Sos
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/a
|
|
V
|
IRBAN IV
|
|
|
|
1
|
Asmini,SE., M.Kes
|
Inspektur Pembantu Wilayah IV
|
IV/b
|
|
2
|
La Ruuhi,SH
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/c
|
|
3
|
Asmini, SE.,M.Kes
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/b
|
|
4
|
Suhani, S.STP.,M.Si
|
Fungsional Auditor Madya
|
IV/a
|
|
5
|
Yustin Arman,SE.,M.M
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/d
|
|
6
|
Nurhaedah S, S.Pd.i
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
7
|
Sumartin, SE
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/c
|
|
8
|
Megawani Tombili, SH
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
9
|
M. Nurdin, SE
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/a
|
|
VI
|
IRBAN INVESTIGASI
|
|
|
|
1
|
Mulyadi, ST.,M.Si
|
Irban Investigasi
|
IV/b
|
|
2
|
Drs. H. Abbas Hasbi.,M.H
|
Fungsional Pengawas Madya
|
IV/c
|
|
3
|
Teguh Supriyadi, ST
|
Fungsional Pengawas Muda
|
III/d
|
|
4
|
Nurmala Sari Yoseph, SE
|
Fungsional Auditor Muda
|
III/c
|
|
5
|
Sri Kartika, SE
|
Fungsional Pengawas Pertama
|
III/b
|
|
6
|
Ahwan Agus, SH
|
Fungsional Umum
|
III/a
|
|
7
|
Indha Novitasari Yusran, S.Ak
|
Fungsional Umum
|
III/a
|
|
F. DATA PEGAWAI MENURUT GOLONGAN,PENDIDIKAN DAN ESELON
a.
Menurut Golongan
No
|
Nama Instansi
|
Golongan
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
|
Inspektorat Kota Kendari
|
-
|
3
|
41
|
23
|
Total
|
67
|
b.
Menurut Pendidikan
No
|
Nama Instansi
|
Pendidikan
|
||||||
SD
|
SMP
|
SLTA
|
D3,D4
|
S1
|
S2
|
S3
|
||
|
Inspektorat Kota Kendari
|
-
|
-
|
4
|
1
|
44
|
18
|
-
|
Total
|
67
|
c.
Menurut Eselon
No
|
Nama Instansi
|
Eselon
|
|||||
I.B
|
II.A
|
II.B
|
III.A
|
III.B
|
IV.A
|
||
|
Inspektorat Kota Kendari
|
-
|
-
|
1
|
6
|
-
|
3
|
Total
|
6
|
d.
Tenaga Kontrak/Honor
No
|
Nama Instansi
|
Pendidikan
|
||||||
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
D3,D4
|
S1
|
S2
|
S3
|
||
|
Inspektorat Kota Kendari
|
-
|
-
|
12
|
1
|
12
|
-
|
-
|
Total
|
25
|
G. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KOTA KENDARI
Lampiran Peraturan Walikota Kendari
Nomor : 12 Tahun 2020
Tanggal : 31-01-2020
PERUBAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
INSPEKTORAT DAERAH KOTA KENDARI
H. PENUTUP
Demikianlah Tulisan ini tentang Profil Singkat Inspektorat Kota kendari, Semoga Tulisan ini Bisa Bermanfaat dan menjadi Informasi yang sangat berguna bagi yang membutuhkannya, Khususnya bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Lingkup Pemerintah Kota Kendari Maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diluar Lingkup Pemerintah Kota Kendari serta Para Stakeholder Yang Bersinergi dengan Inspektorat Kota Kendari, Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan benar dan Akuntabel sehingga tercapainya suatu Pemerintahan yang baik (Good Goverment).
Kendari, 04 Agustus 2020
Inspektur,
Syarifuddin,SE,Ak.,MSA
Pembina Tk I,Gol.IV/b
NIP.197807062001121003